Prosedur Penyewaan Fasilitas

  1. Penyewa membuka halaman fasilitas dan layanan untuk memilih bale atau wisma yang akan disewa
  2. Penyewa melihat jadwal yang tersedia
  3. Penyewa mengisi formulir penyewaan
  4. Admin akan menerima notifikasi untuk menerima atau menolak
  5. Apabila formulir diterima, penyewa diharapkan menyiapkan surat permohonan peminjaman fasilitas ke Kepala BBPPMPV BMTI yang akan didisposisikan kepada Kabag. Tata Usaha
  6. Kabag. Tata usaha akan mendisposisikan surat permohonan tersebut kepada admin (pihak pengelola fasilitas)
  7. Admin membuatkan surat balasan dari surat permohonan yang diajukan
  8. Penyewa menyelesaikan proses administrasi ke tempat sesuai dengan ketentuan dari dua pihak

Persyaratan Teknis Pengguna:

  1. Menaati syarat dan ketentuan dalam perjanjian sewa fasilitas
  2. Menjaga fasilitas yang disewa

Persyaratan administratif pengguna:

  1. Melampirkan Surat Permohonan
  2. Melampirkan fotokopi Kartu Identitas

SELAMAT DATANG DI
LAYANAN PENYEWAAN FASILITAS
BBPPMPV BMTI

"BERSIH MELAYANI TAAT INTEGRITAS"

Layanan Penyewaan Fasilitas merupakan layanan non diklat berupa yang termasuk ke dalam sistem layanan publik sesuai Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.